PERSYARATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PERPRES 96/2018, PMDN 2/2016 DAN PMDN 108/2019
PELAYANAN PENCATATAN SIPIL :
Pencatatan kelahiran WNI
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Kepala Desa/Kelurahan.
- Fotocopy Buku nikah/ Kutipan Akta perkawinan (dengan menunjukan yang asli)
- Fotocopy KK dimana penduduk terdaftar.
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
- Mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
- Mengisi formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri(dilampirkan apabila dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikandengan akta perkawinan/nikah)
Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi
- Identitas 2 (dua) orang saksi
Pencatatan kelahiran Orang Asing :
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan atau Kepala Desa/Lurah(dengan menunjukan yang asli)
- Fotocopy Kutipan Akta nikah/perkawinan(dengan menunjukan yang asli)
- Fotokopi Dokumen Perjalanan.
- Fotocopy KTP-el atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa kunjungan
- Mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
- Mengisi formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri(dilampirkan apabila dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikandengan akta perkawinan/nikah)
Pencatatan lahir mati :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan lahir mati atau
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat keterangan lahir mati.
- FotoKopi KK Orang Tua
- Pencatatan perkawinan Penduduk WNI :
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (dengan menunjukan yang asli)
- Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4 lembar
- KTP-el Asli
- KK Asli
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
Pencatatan perkawinan Orang Asing :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pas foto berwarna suami dan istri
- Fotokopi Dokumen Perjalanan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang KITAS
- KK
- KTP-el
- Fotokopi Izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
Pelaporan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
- Kutipan Akta perkawinan
- KK
- KTP-el
Pencatatan pembatalan perkawinan :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Dengan menunjukan yang Asli)
- Kutipan Akta perkawinan
- KK Asli
- KTP-el Asli
Pencatatan perceraian :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Dengan menunjukan yang Asli)
- Kutipan Akta perkawinan Asli
- KK Asli
- KTP-el Asli Pemohon
Pencatatan pembatalan perceraian :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(Dengan menunjukan yang Asli)
- Kutipan Akta perceraian Asli
- KK Asli
- KTP-el Asli Suami Istri
Pencatatan kematian :
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F-2.01)
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya.
- Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi orang Asing.
- KK/KTP yang meninggal dunia.
Pencatatan pengangkatan anak :
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Foto kopi KK Orang Tua Angkat
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
Pencatatan pengakuan anak di Wilayah NKRI :
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Asli Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau Fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
- Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Fotokopy KK orang tua
- Dokumen Perjalanan bagi orangtua kandung Orang Asing
Pencatatan Pengakuan Anak yang Dilahirkan di Luar Perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap TYME di wilayah NKRI :
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi KK
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI :
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi KK Orang tua.
Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap TYME :
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran Anak (asli)
- Fotokopi KK
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Kutipan Akta kelahiran
- Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
- KK orang tua
- Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
Pencatatan perubahan nama :
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap (F2.01)
- Fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Bagi Orang Asing
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- KK
- KTP-el
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
- Fotokopi KK.
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
- Fotokopi Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- KK Asli
- KTP-el Asli
- Dokumen Perjalanan.
Pencatatan anak berkewarganegaraan ganda yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran Anak berkewarganegaraan Ganda
- Mengisi F-02.01 atau F-02.02
- Fotokopi sertifikat bukti pendaftaran ABG dari kantor imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia.
- Kutipan Akta Kelahiran asli
Pencatatan Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI
- Mengisi F-02.01 atau F-02.02
- Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan kewarganegaraan
- Kutipan akta pencatatan sipil asli
- Fotokopi KK bagi penduduk WNI
Pencatatan Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNA
- Formulir F-2.01 atau F-2.02 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian
- Asli kutipan akta kelahiran
Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganergaraan
- Mengisi F-02.01
- Fotokopi izin tinggal tetap
- Asli kutipan akta kelahiran
Pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
- Mengisi F-02.02
- Fotokopi petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
- Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia