Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung dan atau secara tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara.

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan dan tim penjawab aduan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara;

Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara;

Fanspage FB : Disdukcapil KKU

Instagram : disdukcapil.kku

Whatsapp : 0811-567-4776

Website : https://disdukcapil.kayongutarakab.go.id

Email : disdukcapil@kayongutarakab.go.id