Gunung Peramas, Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian masyarakat KKU

Pemberian santunan yang taat melaporkan data kematian kepada ahli waris sekaligus penyerahan dokumen kependudukan

Persyaratan Pencatatan kematian :

a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F-2.01);

b. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;

c. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi orang Asing;

d. KK/KTP yang meninggal dunia.