Kayong Utara, 25 September 2026 – Pengelolaan arsip menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pelayanan kependudukan. Hal tersebut turut dilakukan melalui penyerahan arsip pelayanan SIDATOKKU dari Desa Penjalaan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara, Jumat (25/9/2026), di Kantor Disdukcapil Kayong Utara.

Arsip pelayanan tersebut diserahkan oleh staf Desa Penjalaan yang bertugas sebagai Operator SIDATOKKU Desa Penjalaan. Sementara dari pihak Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara, penyerahan dan penerimaan arsip diwakili oleh Nanang Kusardi, A.Md selaku Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Penyerahan arsip ini menjadi bagian dari rangkaian pengelolaan dokumen pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan secara berkelanjutan. Arsip yang dikelola dengan baik tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung ketertiban administrasi serta penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa memiliki peran penting dalam membantu mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui Operator SIDATOKKU di tingkat desa, proses pelayanan dapat terhubung dengan sistem yang disediakan oleh Disdukcapil sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan dokumen kependudukan.

SIDATOKKU merupakan Sistem Informasi Pendaftaran Dokumen Kependudukan Kabupaten Kayong Utara, yaitu layanan berbasis online yang dihadirkan Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Pemanfaatan SIDATOKKU diharapkan dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat, sekaligus membantu pemerintah desa dalam mendukung proses administrasi kependudukan. Sinergi antara pemerintah desa dan Disdukcapil juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan Adminduk berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan.

Bagi masyarakat, kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan merupakan hal yang penting karena dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP-el, akta kelahiran, dan dokumen pencatatan sipil lainnya berkaitan erat dengan berbagai kebutuhan pelayanan publik. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan dan penataan administrasi terus menjadi perhatian Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara.

Layanan Administrasi Kependudukan Tidak Dipungut Biaya

Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara kembali mengingatkan seluruh masyarakat bahwa semua jenis layanan administrasi kependudukan (Adminduk) TIDAK DIPUNGUT BIAYA atau GRATIS.

Masyarakat tidak perlu memberikan imbalan kepada siapa pun untuk mendapatkan pelayanan maupun pengurusan dokumen kependudukan. Apabila terdapat pihak yang meminta pungutan atau sejumlah uang dengan alasan tertentu dalam proses pelayanan Adminduk, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya.

Informasi mengenai layanan Adminduk yang gratis ini penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi praktik pungutan liar yang dapat merugikan. Bersama-sama, masyarakat dan penyelenggara pelayanan dapat ikut menjaga agar pelayanan publik berlangsung secara bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang terus memanfaatkan layanan administrasi kependudukan. Komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima akan terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga administrasi kependudukan di Kabupaten Kayong Utara semakin tertib, akurat, mudah diakses, dan pada akhirnya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.