Verifikasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama Tim KPU KKU

Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara melakukan kerjasama dalam rangka verifikasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 5 September 2022. Kerjasama ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan guna mensukseskan pemilu/pemilihan lainnya.

Daftar pemilih berkelanjutan adalah sebuah proses yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Proses kerja data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan oleh KPU kabupaten yang non tahapan Pemilu/Pemilihan.
Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas untuk memverifikasi data kependudukan yang diberikan oleh tim KPU. Data kependudukan yang diberikan tim KPU merupakan data kependudukan kotor dalam arti belum 100% akurat (belum mutakhir). Oleh karena itu, data tersebut perlu diverifikasi oleh tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan aplikasi SIAK Terpusat agar menjadi data termutakhir/valid.

Diharapkan dengan kerjasama ini dapat membangun demokrasi yang baik antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan KPU Kabupaten Kayong Utara serta mendukung suksesnya pemilu/pemilihan selanjutnya.