Suara Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi: Disdukcapil Kayong Utara Gelar Forum Konsultasi Publik
Kayong Utara, 2 Juli 2026 — Kualitas pelayanan publik tidak bisa hanya diukur dari sudut pandang penyedia layanan. Ia harus dinilai juga dari mereka yang menerima layanan itu setiap hari — masyarakat yang datang mengurus akta kelahiran, keluarga yang membutuhkan Kartu Keluarga, hingga pelajar yang baru pertama kali merekam KTP Elektroniknya. Dengan kesadaran itulah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara menggelar Forum Konsultasi Publik pada Kamis, 2 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara.
Forum ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kayong Utara, Ibu Aslinda, S.Hut., M.M., bersama jajaran Disdukcapil dan para pemangku kepentingan yang turut diundang. Bukan forum seremonial dengan agenda satu arah — kegiatan ini dirancang khusus sebagai ruang mendengarkan, sebuah kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, bahkan keluhan secara langsung kepada institusi yang selama ini melayani mereka.
Konsultasi Publik: Ketika Masyarakat Diberi Ruang Bicara
Forum Konsultasi Publik memiliki fungsi yang sangat mendasar dalam tata kelola pelayanan publik yang baik. Ia adalah mekanisme resmi yang memastikan bahwa kebijakan dan layanan yang dijalankan oleh Disdukcapil tidak dirumuskan secara sepihak, melainkan mempertimbangkan pengalaman nyata masyarakat yang menerima layanan tersebut.
Setiap masukan yang disampaikan dalam forum ini — baik berupa apresiasi, kritik, maupun usulan perbaikan — menjadi bahan evaluasi yang akan ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Kayong Utara. Pendekatan ini mencerminkan sebuah pergeseran cara pandang: bahwa pelayanan publik yang baik tidak lahir dari asumsi internal semata, melainkan dari dialog yang jujur dan terbuka dengan mereka yang dilayani.
Transformasi Digital: SIDATOKKU sebagai Ujung Tombak
Salah satu fokus kebijakan yang dibahas dalam forum ini adalah transformasi dan digitalisasi pelayanan melalui SIDATOKKU — Sistem Informasi Pendaftaran Dokumen Adminduk Kayong Utara. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Cukup melalui operator yang tersedia di kantor desa masing-masing, pengajuan layanan administrasi kependudukan dapat diproses secara daring.
Bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kabupaten, kehadiran SIDATOKKU menjadi jembatan yang memangkas jarak dan waktu tempuh yang selama ini menjadi hambatan utama dalam mengakses layanan adminduk. Forum konsultasi publik menjadi kesempatan penting untuk mendengar langsung bagaimana masyarakat dan operator desa merasakan penggunaan sistem ini di lapangan — informasi yang sangat berharga untuk terus menyempurnakan layanan digital tersebut.
Gunung Peramas: Mendorong Kepatuhan Melapor Kematian
Fokus kebijakan lain yang turut dibahas adalah inovasi Gunung Peramas — Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat. Program ini lahir dari persoalan yang cukup umum terjadi di berbagai daerah: keterlambatan atau bahkan ketiadaan pelaporan kematian penduduk kepada Disdukcapil.
Padahal, pelaporan kematian yang tepat waktu memiliki dampak yang luas — mulai dari validitas data kependudukan secara keseluruhan, kelancaran proses waris dan administrasi keluarga, hingga penonaktifan kepesertaan program-program sosial yang seharusnya disesuaikan dengan kondisi faktual. Melalui Gunung Peramas, Disdukcapil Kayong Utara mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan peristiwa kematian, sehingga data kependudukan kabupaten senantiasa akurat dan dapat diandalkan sebagai dasar berbagai kebijakan.
Pelayanan yang Inklusif: Tidak Ada yang Tertinggal
Fokus kebijakan berikutnya yang dibahas dalam forum ini adalah komitmen Disdukcapil Kayong Utara dalam memperluas pelayanan yang inklusif bagi kelompok-kelompok rentan — penyandang disabilitas, lanjut usia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kelompok-kelompok ini seringkali menghadapi hambatan yang lebih besar dalam mengakses layanan publik dibandingkan masyarakat pada umumnya, baik karena keterbatasan mobilitas, komunikasi, maupun pemahaman prosedural.
Disdukcapil Kayong Utara menyadari bahwa pelayanan yang adil bukan berarti memperlakukan semua orang dengan cara yang sama persis, melainkan memberikan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok. Bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ODGJ, ini bisa berarti pendampingan khusus, kemudahan akses fisik, hingga proses jemput bola langsung ke lokasi mereka berada — memastikan bahwa keterbatasan kondisi tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Rekam KTP Sejak Dini: Menjangkau Pelajar di Sekolah
Fokus kebijakan yang tidak kalah penting adalah pelaksanaan perekaman KTP Elektronik bagi pemula melalui layanan jemput bola langsung ke sekolah-sekolah, khususnya bagi pelajar yang telah berusia 16 tahun. Pendekatan proaktif ini memastikan bahwa generasi muda Kayong Utara sudah memiliki data biometrik yang terekam sejak dini, sehingga ketika mereka genap berusia 17 tahun, KTP Elektronik dapat segera diterbitkan tanpa proses perekaman ulang yang memakan waktu.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk edukasi bagi para pelajar mengenai pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan sejak usia dini — menanamkan kesadaran administratif yang akan terus mereka bawa hingga dewasa.
Forum yang Menentukan Arah Layanan ke Depan
Keseluruhan fokus kebijakan yang dibahas dalam Forum Konsultasi Publik ini menunjukkan bahwa Disdukcapil Kayong Utara tidak berhenti pada satu jenis inovasi semata, melainkan bergerak di berbagai lini secara bersamaan — dari digitalisasi layanan, validitas data, inklusivitas, hingga penjangkauan generasi muda. Namun seluruh inovasi ini hanya akan benar-benar efektif jika terus diuji dan disempurnakan berdasarkan masukan nyata dari masyarakat yang merasakannya secara langsung.
Itulah esensi dari Forum Konsultasi Publik yang digelar hari ini — bukan sekadar memaparkan capaian, melainkan membuka telinga lebar-lebar untuk mendengar apa yang sesungguhnya dibutuhkan dan dirasakan oleh masyarakat Kayong Utara. Setiap masukan yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan evaluasi nyata, bukan sekadar catatan yang berhenti di atas kertas.
Karena pada akhirnya, pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang terus mendengarkan, terus belajar, dan terus berbenah — bersama masyarakat yang menjadi alasan keberadaannya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara — Mendengarkan Masyarakat, Membangun Pelayanan yang Lebih Baik.