SPANDUK DESAKU "Inovasi Kerjasama Adminduk melalui Pelayanan Online Dokumen Kependudukan dengan seluruh Desa KKU"
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan.
Pada tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Seluruh Desa se-KKU terkait dengan Pelayanan Online Administrasi Kependudukan.
Pelayanan online adalah layanan yang dilakukan dengan bantuan teknologi internet. Layanan ini memungkinkan berbagai jenis urusan bisa selesai dengan mudah tanpa harus bertatap muka dengan petugas. Semua bisa berjalan dengan cepat dan realtime.
Apalagi saat pandemi Covid-19 yang dimulai pada tahun 2020 awal membuat Dinas Dukcapil KKU berinovasi dengan membuat sistem pelayanan online SIDATOKKU. Alasan diperlukannya layanan online saat ini adalah :
1.Jangkauan Pelanggan atau Pengguna Lebih Besar
Layanan daring akan membebaskan batasan yang selama ini dimiliki oleh pasar tradisional atau layanan publik lain. Meski tidak saling bertemu, transaksi tetap bisa berjalan dan ada peluang untuk menjangkau banyak wilayah di Indonesia. Apalagi layanan yang diberikan sudah memiliki predikat baik atau sempurna dari pelanggan setiap. Kemungkinan untuk mendatangkan pelanggan baru akan besar. Kekuatan dari ulasan dan komentar positif sangat besar.
2.Proses Transaksi atau Pengurusan Berjalan Cepat
Proses transaksi atau mengurus sesuatu akan berjalan dengan lebih cepat dan juga mudah. Ada banyak birokrasi atau proses yang dipangkas. Misal saat mengurus KTP yang rusak, Anda hanya perlu mengunggah berkas dan semuanya selesai dalam hitungan menit. Dengan proses yang sederhana dan cepat, Anda tidak perlu buang-buang waktu dan minta izin kantor untuk mengurus ini dan itu. Sayangnya, tidak semua lembaga atau mungkin bisnis menerapkan hal itu. Jadi, masih ada yang mengatur semuanya secara manual.
3.Memudahkan Komunikasi Dua Arah
Layanan online akan memudahkan Anda untuk melakukan komunikasi dua arah. Hal ini sebenarnya juga bisa dilakukan pada layanan standar. Namun, antrinya pasti panjang dan kadang tidak sesuai dengan harapan. Pelayanan daring mungkin akan ada komunikasi dua arah dan antre. Namun, Anda tetap berada di dalam ruangan sendiri dalam kondisi nyaman. Tidak berdiri dan berdekatan dengan banyak orang. Apalagi pada situasi pandemi, social distancing tetap harus dijalankan.
4.Bisa Diakses dari Mana Saja
Layanan online bisa diakses dari mana saja termasuk dari HP atau PC. Dengan akses yang mudah ini, Anda bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja. Bahkan, ada yang memberikan layanan 24 jam sehingga berbagai kebutuhan yang Anda miliki bisa diselesaikan dengan tuntas. Kalaupun ada layanan yang tidak 24 jam, setidaknya mereka membiarkan Anda untuk mengirim pesan. Selanjutnya, saat jam kerja tiba, pesan itu akan mendapatkan respons.
5.Meminimalisir Kesalahan
Kesalahan sering terjadi pada jenis layanan manual. Misal ada berkas yang hilang hingga gangguan lainnya. Pada pelayanan berbasis online, hal seperti ini tidak akan terjadi. Jadi, semua proses bisa berjalan dengan lancar.
Maka dari itu Dinas Dukcapil Kayong Utara menggagas inovasi SPANDUK DESAKU "Inovasi Kerjasama Adminduk melalui Pelayanan Online Dokumen Kependudukan dengan seluruh Desa KKU". Harapannya dengan hadir nya inovasi ini, Dinas Dukcapil KKU dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara.