Sosialisasi Jenis Layanan, Persyaratan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan yang lebih mudah, cepat dan akurat bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Jenis Layanan, Persyaratan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” bertempat Aula Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda, S.Hut.,M.M.
sosialisasi yang di hadiri oleh perwakilan 43 desa se-Kabupaten Kayong Utara membahas persyaratan terbaru yang akan di terapkan, sehingga perwakilan dari desa dapat segera menerapkan dan ikut mensosialisasi kan.