SIPADAN, Sistem Informasi Pengaduan Aktivasi Data Kependudukan Disdukcapil Kab. Kayong Utara

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik seperti prosedur   pelayanan,   persyaratan   pelayanan,   kemampuan   petugas   pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kepastian biaya pelayanan, dan kepastian jadwal pelayanan maka pemerintah memiliki konsekuensi untuk meningkatkan pelayanan publik dengan baik sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat. Untuk  menjawab  tuntutan  masyarakat  terhadap  kualitas  pelayanan  publik yang baik, menciptakan inovasi pelayanan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah. Inovasi dalam pelaksanaan pelayanan publik harus dilihat sebagai langkah untuk merubah paradigma pelayanan publik yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Inovasi yang diciptakan pun harus mempunyai keunggulan tersendiri, mempermudah masyarakat, sekaligus memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat  yang mengakses pelayanan  tersebut.  Inovasi telah menjadi solusi terbaik untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Penerapan inovasi secara terus menerus dan berkesinambungan akan memberikan semangat baru dalam proses penyelenggaraan pemerintah, terutama dalam pelayanan publik.


Sebelum ada nya aplikasi web “SIPADAN”. Proses Aktivasi Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara dilakukan secara Non digital. Sehingga masih tidak efektif, tidak efisien dan memerlukan waktu yang lama dan masyarakat Kabupaten Kayong Utara juga diharuskan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Sukadana secara tatap muka.


Dengan adanya aplikasi web SIPADAN, membuat percepatan dalam hal pelayanan publik dapat meningkatkan Efesiensi, perbaikan Efektifitas dan perbaikan dalam kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara daring yang bertujuan membangun tata kelola Pemerintahan yang baik, efektif dan efisien dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Maka keberadaan “SIPADAN” diharapkan sebagai sarana pelayanan publik yang bisa mempermudah dan mempercepat proses pelayanan, tanpa harus bertatap muka. Ditengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum menunjukan keadaan yang stabil.


Aktivasi Data Kependudukan dilakukan secara Non Digital. Dengan cara masyarakat Kabupaten Kayong Utara datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara di Sukadana dan melakukan pelayanan Aktivasi Data Kependudukan. secara daring dengan menggunakan aplikasi web “SIPADAN”. Aplikasi SIPADAN dapat di akses di alamat url https://sipadan.disdukcapil.kayongutarakab.go.id/


Inovasi “SIPADAN” menghasilkan Aktif nya Data Kependudukan warga Kabupaten Kayong Utara agar dapat mengakses pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, sosial dan lainnya di Kabupaten Kayong Utara. Aplikasi Web “SIPADAN” merupakan hasil dari aktualisasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara (Muhammad Sabiran, S.Kom) dalam memenuhi pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) pada tahun 2021