Sinergi Disdukcapil dan KUA Kayong Utara Permudah Layanan Adminduk bagi Pengantin Baru
Kayong Utara – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara melalui kolaborasi bersama Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satunya diwujudkan dalam pelayanan perubahan status perkawinan sekaligus penyerahan dokumen administrasi kependudukan bagi pasangan pengantin baru.
Pada Kamis, 2 April 2026, layanan tersebut diberikan kepada pasangan Kusnadi dan Irma Lasari. Penyerahan dokumen adminduk dilakukan secara langsung oleh perwakilan Disdukcapil, Ya Agustino, SKM, selaku Fungsional Penelaah Kebijakan Ahli Muda.
Dalam kegiatan ini, pasangan pengantin menerima dokumen kependudukan terbaru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang telah diperbarui sesuai dengan status perkawinan mereka. Penyerahan dokumen dilakukan sesaat setelah prosesi akad nikah, sehingga pasangan tidak perlu lagi melakukan pengurusan tambahan di kemudian hari.
Program ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum. Melalui sinergi antara Disdukcapil dan KUA, setiap peristiwa penting seperti pernikahan dapat langsung terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan.
Perwakilan Disdukcapil menyampaikan bahwa pelayanan ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah masyarakat, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kayong Utara.
Pasangan Kusnadi dan Irma Lasari pun menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Mereka mengaku sangat terbantu karena dokumen kependudukan dapat langsung diterima tanpa harus melalui proses yang panjang.
Persyaratan Penerbitan Dokumen Adminduk
Untuk mendukung kelancaran pengurusan dokumen setelah pernikahan, masyarakat perlu memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru karena membentuk keluarga baru:
a. Formulir F-1.01 yang diisi lengkap
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian
c. SPTJM perkawinan/perceraian bagi perkawinan belum tercatat (F-1.05)
2. Persyaratan penerbitan KTP-el karena perubahan data:
a. Formulir F-1.02 yang diisi lengkap
b. KTP lama
c. Surat keterangan/bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting