SIMADU KURMA Permudah Perubahan Status Perkawinan dan Penyerahan Dokumen Adminduk bagi Ferdiansyah dan Teti Yuliana

Kayong Utara – Pelayanan administrasi kependudukan terus diarahkan agar semakin mudah dijangkau masyarakat, terutama ketika terjadi peristiwa penting dalam kehidupan keluarga. Komitmen tersebut kembali diwujudkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara melalui SIMADU KURMA, sebuah inovasi kerja sama antara Disdukcapil dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mendukung pelayanan perubahan status perkawinan dan pemutakhiran dokumen administrasi kependudukan.

Pelaksanaan layanan SIMADU KURMA kembali dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertepatan dengan pernikahan Ferdiansyah dan Teti Yuliana. Dalam kegiatan tersebut, proses perubahan status perkawinan diikuti dengan penyerahan dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui kepada pasangan pengantin.

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Yuriansyah, S.Sos, selaku Fungsional Penelaah Teknis Kebijakan Ahli Pertama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara. Dokumen yang diserahkan merupakan bagian dari pemutakhiran data kependudukan setelah terjadinya peristiwa perkawinan, sehingga data keluarga dapat tercatat sesuai dengan kondisi terbaru.

Kehadiran SIMADU KURMA memberikan nilai tambah dalam pelayanan karena perubahan status perkawinan tidak hanya berhenti pada pencatatan peristiwa pernikahan, tetapi juga diarahkan untuk segera diikuti dengan pembaruan dokumen kependudukan. Pola pelayanan seperti ini membantu masyarakat mengurangi tahapan pengurusan yang harus dilakukan secara terpisah setelah melangsungkan pernikahan.

Kerja sama antara Disdukcapil dan KUA juga menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat dilaksanakan secara lebih terkoordinasi ketika setiap instansi menjalankan perannya secara terpadu. Masyarakat mendapatkan manfaat berupa proses pelayanan yang lebih praktis, sementara data kependudukan dapat terus dijaga agar akurat dan mutakhir.

Melalui SIMADU KURMA, Disdukcapil Kayong Utara terus mendorong pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemutakhiran status perkawinan menjadi salah satu bagian penting dalam tertib administrasi kependudukan karena dokumen yang sesuai dengan kondisi sebenarnya akan mendukung masyarakat ketika membutuhkan layanan pemerintah maupun berbagai keperluan administrasi lainnya.

Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap perubahan data kependudukan perlu segera dilaporkan dan diperbarui melalui layanan administrasi kependudukan. Selain memastikan dokumen tetap sesuai, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan data kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pernikahan

Bagi masyarakat yang membentuk keluarga baru setelah melangsungkan pernikahan, persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru adalah:

a. Formulir F-1.01 yang diisi lengkap.
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian.
c. SPTJM perkawinan/perceraian (F-1.05) bagi perkawinan yang belum tercatat.

Persyaratan Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data

Untuk penerbitan atau perubahan KTP-el karena adanya perubahan data kependudukan, persyaratan yang harus disiapkan meliputi:

a. Formulir F-1.02 yang diisi lengkap.
b. KTP lama.
c. Surat keterangan/bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting.

Melalui pelayanan yang terintegrasi, Disdukcapil Kayong Utara bersama KUA berharap masyarakat semakin mudah mengurus dokumen kependudukan setelah pernikahan. SIMADU KURMA menjadi salah satu bentuk nyata upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, sederhana, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kayong Utara.