SIMADU KURMA Layani Perubahan Status Perkawinan dan Dokumen Adminduk Rino Andriano dan Tia Imilda
Kayong Utara – Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan suami istri perlu memastikan data kependudukan segera diperbarui agar sesuai dengan kondisi keluarga yang sebenarnya. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara terus menjalin kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) melalui inovasi SIMADU KURMA, yaitu inovasi kerja sama Disdukcapil dengan Kantor Urusan Agama dalam pelayanan perubahan status perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan.
Salah satu pelaksanaan layanan tersebut berlangsung pada 29 September 2026 atas pernikahan pasangan Rino Andriano dan Tia Imilda. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelayanan yang menghubungkan proses perubahan status perkawinan dengan pembaruan dokumen administrasi kependudukan bagi pasangan yang baru membentuk keluarga.
Dalam kegiatan tersebut, penyerahan dokumen administrasi kependudukan diwakilkan oleh Yuriansyah, S.Sos, selaku Fungsional Penelaah Teknis Kebijakan Ahli Pertama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara. Penyerahan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan status perkawinan pasangan pengantin.
Pelaksanaan SIMADU KURMA memberikan kemudahan karena masyarakat tidak harus memulai kembali seluruh proses administrasi setelah pernikahan. Melalui koordinasi antara Disdukcapil dan KUA, kebutuhan pemutakhiran data kependudukan dapat ditangani secara lebih terarah sehingga dokumen yang dimiliki pasangan pengantin dapat disesuaikan dengan status keluarga terbaru.
Selain memberikan kemudahan dari sisi pelayanan, pemutakhiran data setelah pernikahan juga memiliki manfaat bagi masyarakat dalam berbagai urusan administrasi. Data yang tercantum pada Kartu Keluarga maupun KTP-el yang telah diperbarui dapat membantu memastikan kesesuaian identitas dan status perkawinan ketika dokumen tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan.
Bagi Disdukcapil Kayong Utara, sinergi bersama KUA menjadi salah satu cara untuk memperkuat pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Setiap peristiwa penting dalam kehidupan penduduk perlu diikuti dengan pencatatan dan pembaruan dokumen agar administrasi kependudukan tetap tertib dan data penduduk selalu menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Pelayanan bagi pasangan Rino Andriano dan Tia Imilda tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih praktis. Masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan pencatatan peristiwa perkawinan, tetapi juga memperoleh perhatian terhadap kelanjutan administrasi kependudukan setelah terbentuknya keluarga baru.
Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kelengkapan persyaratan sebelum mengajukan perubahan dokumen kependudukan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pelayanan berjalan dengan lebih lancar dan mengurangi kebutuhan untuk melakukan pengurusan ulang.
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pernikahan
Bagi masyarakat yang membentuk keluarga baru karena pernikahan, persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru meliputi:
a. Formulir F-1.01 yang diisi lengkap.
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian.
c. SPTJM perkawinan/perceraian (F-1.05) bagi perkawinan yang belum tercatat.
Persyaratan Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data
Sementara untuk penerbitan KTP-el karena perubahan data, masyarakat perlu menyiapkan:
a. Formulir F-1.02 yang diisi lengkap.
b. KTP lama.
c. Surat keterangan/bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting.
Melalui inovasi SIMADU KURMA, Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara bersama Kantor Urusan Agama terus memperkuat pelayanan yang saling terhubung untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi setelah pernikahan. Kehadiran layanan ini diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk tertib memperbarui dokumen kependudukan setiap kali terjadi perubahan data atau peristiwa penting.