SIMADU KURMA, Inovasi Kerjasama Disdukcapil KKU dengan Kantor Urusan Agama
Pencatatan pernikahan menjadi hal penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Serta untuk mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
Akibat hukum jika perkawinan tidak dicatatkan meskipun sudah dilangsungkan sesuai agama yang berlaku dianggap sah, adalah tetap tidak sah di hadapan negara dan hukum. Artinya dianggap tidak ada pernikahan dan menyebabkan anak yang dilahirkan dari pasangan tersebut tidak bisa diakui sebagai anak dari seorang ibu dan ayah.
Disdukcapil KKU telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Urusan Agama tingkat Kabupaten guna untuk memudahkan kepengurusan dokumen Adminduk pasca nikah.