SIMADU KURMA Hadirkan Kemudahan Layanan Adminduk bagi Pasangan Mulham dan Dayang Susanti

Kayong Utara - Pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting yang membawa perubahan dalam status dan susunan data kependudukan seseorang. Agar perubahan tersebut dapat segera diikuti dengan pembaruan dokumen administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara terus memperkuat sinergi pelayanan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) melalui inovasi SIMADU KURMA, yakni inovasi kerja sama Disdukcapil dengan Kantor Urusan Agama.

Pelayanan perubahan status perkawinan dan penyerahan dokumen administrasi kependudukan melalui SIMADU KURMA kembali dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertepatan dengan pernikahan Mulham dan Dayang Susanti. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pasangan yang baru melangsungkan pernikahan dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan data yang telah disesuaikan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, penyerahan dokumen administrasi kependudukan dilakukan oleh Saidin, S.Adm, selaku Penata Layanan Operasional pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara. Dokumen yang diserahkan merupakan dokumen kependudukan yang telah diperbarui sebagai tindak lanjut atas perubahan status perkawinan pasangan pengantin.

SIMADU KURMA tidak sekadar menjadi bentuk kerja sama antarinstansi, tetapi juga menjadi upaya untuk menyederhanakan pengalaman masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Ketika peristiwa perkawinan telah tercatat melalui KUA, proses pemutakhiran data kependudukan dapat ditindaklanjuti sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi tahapan pelayanan yang berulang.

Pelayanan seperti ini memberikan manfaat dalam menjaga kesesuaian antara kondisi kependudukan masyarakat dengan dokumen resmi yang dimiliki. Data yang mutakhir juga penting karena dokumen kependudukan kerap menjadi dasar dalam berbagai kebutuhan administrasi masyarakat, mulai dari layanan pemerintahan hingga keperluan sosial lainnya.

Sinergi Disdukcapil dan KUA melalui SIMADU KURMA sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan publik dapat dibangun dengan mengutamakan kemudahan dan kebutuhan masyarakat. Kehadiran petugas dalam proses penyerahan dokumen juga memberikan kepastian bahwa perubahan status perkawinan tidak berhenti pada pencatatan peristiwa, tetapi dilanjutkan dengan pemutakhiran dokumen kependudukan.

Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara terus mendorong masyarakat untuk segera memperbarui dokumen administrasi kependudukan apabila terjadi perubahan data atau peristiwa penting. Langkah tersebut diperlukan agar setiap dokumen yang dimiliki selalu mencerminkan kondisi sebenarnya dan mendukung terwujudnya administrasi kependudukan yang tertib dan akurat.

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pernikahan

Bagi masyarakat yang membentuk keluarga baru karena pernikahan, persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru terdiri atas:

a. Formulir F-1.01 yang diisi lengkap.
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian.
c. SPTJM perkawinan/perceraian (F-1.05) bagi perkawinan yang belum tercatat.

Persyaratan Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data

Sementara itu, untuk penerbitan KTP-el karena perubahan data, masyarakat perlu menyiapkan:

a. Formulir F-1.02 yang diisi lengkap.
b. KTP lama.
c. Surat keterangan atau bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting.

Melalui SIMADU KURMA, Disdukcapil Kayong Utara bersama Kantor Urusan Agama terus menghadirkan pelayanan yang semakin terintegrasi dan mudah diakses masyarakat. Pelayanan tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat pemutakhiran dokumen setelah pernikahan, tetapi juga semakin memperkuat budaya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kayong Utara.