Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerjasama dengan Bank Kalbar, Asyifa Cake & Bakery, Dapoer Mila, Biva Cafe dan Toko Family tentang Pemanfaatan KIA

Sejak tahun 2016, anak yang berusia 0 hingga 17 tahun dan belum menikah dianjurkan oleh pemerintah untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pada dasarnya, KIA serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu identitas atau kartu pengenal.

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Menurut Kemendagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.

Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Di antaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.

Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara terus berupaya untuk meningkatkan pemanfaatan KIA guna untuk menunjang kepemilikan KIA yang ada di Kayong Utara, salah satunya adalah dengan melakukan kerjasama dengan beberapa Pelaku Usaha lokal dalam memanfaatkan KIA untuk keperluan tertentu seperti berbelanja, membuka rekening bank, hingga membeli keperluan sekolah.

Beberapa pelaku usaha yang akan melakukan kerjasama dengan Dinas Dukcapil KKU terkait pemanfataan KIA adalah Bank Kalbar Cabang Sukadana, Asyifa Cake & Bakery, Dapoer Mila, Biva Cafe, dan Toko Family.