Rapat Koordinasi dengan para pelaku usaha di Sukadana terkait pemanfaatan KIA
Rapat koordinasi yang di selenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara bersama dengan para pelaku usaha di Sukadana.
hasil dari diskusi, pelaku usaha menyambut baik untuk dapat melakukan kerjasama pemanfaatan KIA yang akan dibahas lebih lanjut setelah pihak disdukcapil kayong utara mengajukan Draft PKS (Perjanjian Kerjasama) lengkap dengan detail Pemanfaatan KIA yang akan di setujui.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda, S.Hut.,M.M. menerangkan, dengan pemanfaatan KIA melalui PKS (Perjanjian kerja sama) dengan pelaku usaha di Kabupaten Kayong Utara. Anak Kabupaten Kayong Utara dapat menikmati banyak promosi yang diberikan oleh pelaku usaha dengan cara menunjukkan KIA. diharapkan, setelah DRAFT Perjanjian Kerjasama (PKS) di setujui oleh pelaku usaha. dapat langsung secepatnya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan KIA antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang di wakilkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara dengan pelaku usaha di Kabupaten Kayong Utara.
untuk jumlah Persentase kepemilikan KIA di kabupaten Kayong Utara telah mencapai 49,99 % dari 38.288 wajib KIA anak 0-17 Tahun kurang dari 1 hari.
sedangkan syarat Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru, adalah sebagai berikut :
a.Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap;
b.Fotokopi Kutipan Akta kelahiran & menunjukkan asli;
c.KK asli orang tua/wali;
d.KTP-el asli kedua orang tua/wali;
e.Pas photo berwarna uk. 2x3 (2 lbr) untuk anak usia > 5 tahun.
pembuatan KIA, dapat dilakukan di kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara di Sukadana.
atau bisa melakukan pelayanan online secara mandiri melalui website "SIDATOKKU" https://sidatokku.disdukcapil.kayongutarakab.go.id
jika merasa kesulitan untuk melakukan pelayanan online secara mandiri, warga juga bisa melakukan pelayanan online di tiap desa Kabupaten Kayong Utara.
bahkan, pembuatan KIA juga bisa dilakukan di masing-masing Sekolah anak. untuk pembuatan disekolah, siswa atau orang tua/wali siswa dapat menghubungi Kepala sekolah/guru sekolah di masing-masing sekolah anak