Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Strategi Percepatan Pelayanan Dokumen Kependudukan "PELITA KERTAS PONDOK SIDATOKKU"
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang strategi percepatan pelayanan dokumen kependudukan "PELITA KERTAS PONDOK SIDATOKKU" bersama aparatur desa se-Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 23 September 2022 bertempat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara.
PELITA KERTAS PONDOK SIDATOKKU (Percepatan Pelayanan dan Perubahan Elemen Data Dinamis Pada Kartu Keluarga melalui Pelayanan Online Dokumen Kependudukan berbasis web SIDATOKKU) merupakan langkah strategis yang akan dilakukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang ideal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta beberapa aturan-aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
Gagasan ini berdasarkan kondisi permasalahan yang terjadi saat ini pada proses pelayanan yang mengalami transformasi digital dari pelayanan offline ke pelayanan secara online berbasis web (aplikasi SIDATOKKU) yang masih banyak belum diketahui oleh masyarakat, serta tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah akan pentingnya perubahan elemen data dinamis pada kartu keluarga, sehingga menyebabkan tidak akuratnya data kependudukan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya dilapangan.
Aplikasi SIDATOKKU merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk mempercepat dan mempermudah dalam pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara. Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus dokumen kependudukan, cukup dengan mendatangi kantor desa setempat sehingga bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Aplikasi ini bisa digunakan oleh pihak yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara.
Oleh karena itu, tujuan diadakannya rapat koordinasi dan sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan kepada seluruh aparatur desa se-Kabupaten Kayong Utara tentang adanya pelayanan dokumen kependudukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIDATOKKU.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberi wawasan kepada seluruh aparatur desa se-Kabupaten Kayong Utara tentang adanya pelayanan online dengan aplikasi SIDATOKKU serta kedepannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan seluruh Pemerintah Desa se-Kabupaten Kayong Utara.