Prakerin siswa-siswi SMKN I Sukadana
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, menerima Siswa dan siswi SMKN 1 Sukadana yang akan melaksanakan PRAKERIN (Praktek Kerja Industri) dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022.
Pelaksanaan program prakerin ini didasari oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri yang memuat klausul tentang Praktek Kerja Industri berbunyi, “Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri memfasilitasi Praktek Kerja Industri untuk siswa dan Pemagangan Industri untuk guru Bidang Studi Produktif.”
Hal ini juga didukung oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.323/u/1997 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, agama, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.”
diharapkan dengan mengikuti PRAKERIN siswa dan siswi SMKN 1 Sukadana dapat mendapatkan Implementasi Teori, Membentuk Pola Pikir, Melatih Profesionalisme, Membentuk Etos Kerja, Mengasah Kemampuan, Menjalin Relasi, Efisiensi Waktu dan Tenaga, Mempersiapkan SDM Berkualitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara.