Perubahan Status Perkawinan dan Penyerahan Dokumen Adminduk Pasangan Pengantin Baru Melalui Inovasi SIMADU KURMA Edisi 25 Agustus 2025
Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara bersama Kantor Urusan Agama (KUA) kembali melaksanakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui program SIMADU KURMA.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025, bertepatan dengan prosesi pernikahan pasangan Yuyun Supandi dan Sari Maryani. Usai akad nikah, Disdukcapil Kayong Utara secara simbolis menyerahkan dokumen kependudukan yang telah diperbarui, berupa Kartu Keluarga terbaru serta KTP-el dengan status perkawinan yang sudah diperbaharui.
Kepala Disdukcapil Kayong Utara menyampaikan bahwa inovasi SIMADU KURMA bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan layanan ini, pasangan pengantin tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil secara terpisah untuk mengurus perubahan status perkawinan.
“Melalui SIMADU KURMA, kami ingin memastikan bahwa setiap peristiwa penting seperti pernikahan langsung tercatat dalam dokumen kependudukan. Ini juga merupakan wujud sinergi antara Disdukcapil dengan KUA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pasangan Yuyun Supandi dan Sari Maryani menyambut baik inovasi ini. Mereka mengaku sangat terbantu karena dokumen kependudukan bisa langsung diperoleh setelah pernikahan, sehingga status hukum dan administrasi keluarga mereka menjadi lebih jelas dan tertib.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berharap masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan administrasi kependudukan serta merasakan manfaat langsung dari inovasi pelayanan publik yang terus dikembangkan.