Perubahan Status Perkawinan dan Penyerahan Dokumen Adminduk melalui Inovasi SIMADU KURMA Edisi 7 Agustus 2025

Pada hari Rabu, 7 Agustus 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara kembali melaksanakan layanan perubahan status perkawinan sekaligus penyerahan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) kepada pasangan pengantin Peri Arianto dan Irma. Kegiatan ini dilaksanakan melalui inovasi pelayanan publik bernama SIMADU KURMA, yang merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil KKU dengan Kantor Urusan Agama (KUA).

Melalui inovasi ini, pasangan pengantin langsung menerima dokumen kependudukan terbaru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang telah diperbarui dengan status sebagai suami istri, tepat setelah prosesi akad nikah berlangsung. Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung di lokasi acara pernikahan sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Kayong Utara menyampaikan bahwa SIMADU KURMA merupakan bentuk pelayanan proaktif dan kolaboratif antarinstansi, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pasca pernikahan dan mempercepat pembaruan data kependudukan.

Kegiatan ini disambut positif oleh pasangan pengantin dan keluarga besar, karena memberikan kemudahan nyata tanpa harus mengurus dokumen ke kantor pelayanan secara terpisah setelah menikah.

Dengan pelaksanaan SIMADU KURMA secara berkelanjutan, Disdukcapil Kayong Utara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya data kependudukan yang valid dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Selamat menempuh hidup baru kepada Peri Arianto & Irma. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, dan diberkahi dalam kehidupan berumah tangga.