Perubahan Status Perkawinan dan Penyerahan Dokumen Adminduk melalui Inovasi SIMADU KURMA Edisi 4 Agustus 2025

Senin, 4 Agustus 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara kembali melaksanakan layanan perubahan status perkawinan sekaligus penyerahan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) kepada pasangan pengantin Anton dan Meita Arum Astuti melalui inovasi SIMADU KURMA.

Inovasi SIMADU KURMA merupakan bentuk kerja sama antara Disdukcapil KKU dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan tepat setelah melangsungkan pernikahan. Dalam kegiatan ini, pasangan pengantin langsung menerima Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan status baru sebagai suami istri, yang diserahkan langsung di lokasi prosesi akad nikah.

Kepala Dinas Dukcapil Kayong Utara menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan memadukan proses pencatatan pernikahan dan pembaruan data kependudukan secara simultan, SIMADU KURMA mampu memangkas waktu dan proses birokrasi yang sebelumnya harus dilakukan secara terpisah.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari keluarga mempelai dan masyarakat sekitar karena dirasakan sangat membantu dan memberikan kenyamanan dalam mengurus dokumen penting tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Selamat menempuh hidup baru kepada Anton & Meita Arum Astuti. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta senantiasa diberkahi dalam menjalani kehidupan berumah tangga.