Perubahan Status Perkawinan dan Penyerahan Dokumen Adminduk melalui Inovasi SIMADU KURMA Edisi 12 Agustus 2025

Selasa, 12 Agustus 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara kembali menghadirkan layanan perubahan status perkawinan sekaligus penyerahan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) kepada pasangan pengantin Muslimin dan Siti Hawa. Pelayanan ini dilakukan melalui inovasi SIMADU KURMA, yang merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil KKU dengan Kantor Urusan Agama (KUA).

Melalui inovasi ini, pasangan pengantin langsung menerima Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang telah diperbarui dengan status sebagai suami istri, segera setelah prosesi akad nikah selesai. Layanan ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan untuk mengurus pembaruan data kependudukan pasca menikah.

Kepala Dinas Dukcapil Kayong Utara menjelaskan bahwa SIMADU KURMA adalah wujud pelayanan publik yang proaktif, cepat, dan terintegrasi, serta menjadi contoh nyata sinergi antarinstansi pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini disambut baik oleh mempelai dan keluarga, yang merasa terbantu dengan kemudahan layanan langsung di lokasi pernikahan. Selain itu, inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang valid dan mutakhir.

Selamat menempuh hidup baru kepada Muslimin & Siti Hawa. Semoga menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, serta senantiasa diberkahi dalam kehidupan rumah tangga.