Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan, Disdukcapil Kayong Utara Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2026

Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2026 pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara. Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda, S.Hut., M.M., dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di lingkungan Dinas.

Rapat evaluasi ini membahas tiga agenda utama yang saling berkaitan erat dalam upaya peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik, yakni evaluasi pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2025, evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025, serta penetapan target Indeks Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan Tahun 2027.

Zona Integritas: Membangun Kepercayaan Masyarakat

Evaluasi pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2025 menjadi agenda pembuka yang dibahas secara mendalam. Zona Integritas merupakan wujud nyata komitmen Disdukcapil Kayong Utara dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Bagi masyarakat, keberhasilan program ini berarti kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa hambatan, pungutan liar, maupun prosedur yang tidak semestinya. Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan agar capaian Zona Integritas ke depan semakin kuat dan terasa dampaknya secara langsung oleh warga Kayong Utara.

Akuntabilitas Kinerja: Cermin Pertanggungjawaban kepada Publik

Agenda berikutnya adalah evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025, yang menjadi bahan refleksi bersama seluruh pejabat dan staf Dinas. Melalui evaluasi ini, setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan diukur keberhasilannya secara objektif — sejauh mana hasil kerja aparatur benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Temuan dan catatan dari evaluasi ini selanjutnya menjadi landasan penyempurnaan sistem kerja agar pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, hingga dokumen kependudukan lainnya, dapat dinikmati masyarakat dengan lebih cepat, mudah, dan akuntabel.

Target Indeks Kualitas Layanan 2027: Menatap Masa Depan Pelayanan yang Lebih Prima

Agenda strategis ketiga adalah penetapan target Indeks Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan Tahun 2027. Penetapan target ini mencerminkan kesungguhan Disdukcapil Kayong Utara dalam merencanakan peningkatan standar layanan secara terukur dan berkelanjutan. Dengan menetapkan target yang ambisius namun realistis, Dinas berkomitmen untuk terus mendorong kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap lini pelayanan.

Diskusi Terbuka dan Kesepakatan Tindak Lanjut

Rapat berlangsung dinamis dan produktif, diwarnai dengan sesi diskusi terbuka di mana seluruh peserta menyampaikan saran, masukan, serta gagasan konstruktif. Berbagai rekomendasi yang lahir dari diskusi tersebut kemudian dirumuskan menjadi kesepakatan tindak lanjut yang konkret dan terukur, sebagai panduan kerja bagi seluruh jajaran Dinas dalam kurun waktu ke depan.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Aslinda, S.Hut., M.M. menekankan bahwa evaluasi kinerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan pelayanan publik yang berkelanjutan.

"Rapat evaluasi ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah momentum bagi kita semua untuk jujur menilai diri, memperbaiki yang masih kurang, dan bersama-sama bergerak maju demi pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat Kayong Utara," ujar Aslinda.

Dengan terselenggaranya rapat evaluasi ini, Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, transparan, dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat. Seluruh hasil dan kesepakatan dari rapat ini diharapkan segera diimplementasikan, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh segenap warga Kabupaten Kayong Utara.


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara