Perekaman KTP-el bagi Pemohon Pemula

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara melakukan pelayanan perekaman KTP-el bagi pemohon pemula (usia 16 tahun) pada tanggal 7 September 2022.

Diberitahukan kepada seluruh warga Kabupaten Kayong Utara bahwa Dinas Dukcapil Kab. Kayong Utara membuka layanan perekaman KTP-el bagi penduduk yang dikategorikan sebagai pemohon pemula (usia 16 tahun).
Jika sebelumnya batas umur perekaman wajib KTP-el dibatasi hanya untuk 17 tahun ke atas, maka saat ini usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP-el.
Tetapi meskipun pada saat umur 16 tahun pemohon sudah melakukan perekaman KTP-el, untuk pencetakannya tetap harus menunggu umur 17 tahun.

Semoga dengan adanya layanan ini dapat memacu warga Kabupaten Kayong Utara yang berusia 16 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP-el sehingga saat usia 17 tahun warga sudah bisa langsung mendapatkan KTP-el tanpa perlu melakukan perekaman lagi.