Perekaman dan Pencetakan KTP-el Luar Domisili Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara saat ini sudah membuka layanan perekaman dan pencetakan KTP-el Luar Domisili sejak tahun 2021.
Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya Permendagri No 8 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permendagri No 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.

Perekaman dan pencetakan KTP-el Luar Domisili merupakan layanan perekaman dan penerbitan KTP-el yang dilakukan di kabupaten/kota yang berbeda dengan alamat pada Kartu Keluarga atau KTP-el yang dimilikinya, baik pengeluaran KTP-el baru maupun penggantian karena rusak, atau hilang.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam layanan perekaman dan pencetakan KTP-el Luar Domisili bagi pemohon yaitu:
1. Perekaman KTP-el Luar Domisili
   a. Tidak merubah data kependudukan
   b. Mengisi formulir permohonan
   c. Fotocopy Kartu Keluarga

2. Pencetakan KTP-el Luar Domisili
    Karena rusak
    a. Tidak merubah data kependudukan
    b. Mengembalikan KTP-el asli yang rusak
    c. Surat kuasa bermaterai (bagi yang diwakilkan)
  
    Karena hilang
    a. Tidak merubah data kependudukan
    b. Fotocopy Kartu Keluarga
    c. Surat keterangan hilang dari kepolisian
    d. Surat pernyataan kebenaran kehilangan
    c. Surat kuasa bermaterai (bagi yang diwakilkan)

Pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi penduduk luar domisili merupakan sebuah terobosan yang dilakukan Pemerintah guna memberikan pelayanan adminisistrasi kependudukan yang terbaik serta membahagiakan masyarakat. Pelayanan ini dapat membantu meningkatkan tujuan Pemerintah dalam tertib administrasi kependudukan.
Masyarakat mendapatkan identitas sebagai penduduk dan dimudahkan dalam mengurus KTP-el nya tanpa harus pulang ke daerah asalnya. Selain itu, tentu percepatan cakupan kepemilikan KTP-el bagi penduduk wajib KTP-el juga terbantu.