Perekaman dan Pencetakan KTP-el khusus Pelayanan Prioritas bagi warga manula/lansia
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara melakukan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el khusus pelayanan prioritas bagi warga manula/lansia pada tanggal 7 September 2022.
Warga Kabupaten Kayong Utara yang dikategorikan sebagai warga manula/lansia adalah warga yang sudah berumur diatas 45 tahun, dan memiliki keterbatasan baik dalam hal fisik maupun tenaga sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Oleh karena itu, warga dengan kategori manula/lansia diberikan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.
Tujuan dengan adanya layanan ini yaitu, mempermudah proses layanan administrasi kependudukan bagi warga manula/lansia seperti tidak perlu mengantre lagi.
Diharapkan dengan pelayanan prioritas bagi warga manula/lansia ini dapat menumbuhkan semangat dan kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan khususnya bagi warga manula/lansia.