Perekaman dan cetak Mobile KTP-Elektronik atau Jebol (jemput bola) perekaman dan cetak KTP-el di desa Teluk Melano

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara melakukan Perekaman dan cetak Mobile KTP-Elektronik atau Jebol (jemput bola) perekaman dan cetak KTP-el yang di laksanakan di Desa Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir.
selain warga desa Teluk Melano, perekaman dan pencetakkan KTP-el juga dapat di lakukan oleh warga desa terdekat di sekitar desa teluk melano, yaitu desa Rantau Panjang dan Desa Penjalaan.
dengan adanya Jemput Bola Perekaman dan Cetak KTP-el, diharapkan dapat memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil KKU di Sukadana dan dapat meningkatkan persentase kepemilikan KTP elektronik di Kabupaten Kayong Utara