Percepatan Peningkatan Perubahan Elemen Data Pendidikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perguruan Tinggi
Dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara dengan Lembaga Pendidikan Universitas PGRI Pontianak, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak dan Institut Agama Islam Negeri Pontianak, guna mendukung percepatan peningkatan perubahan elemen data dinamis pada data kependudukan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara bersama Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara melakukan kegiatan audiensi kepada Lembaga Pendidikan Universitas PGRI Pontianak, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak dan Institut Agama Islam Negeri Pontianak terkait perubahan elemen data dinamis kependudukan (data pendidikan) mahasiswa/mahasiswi Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan tersebut dilakukan guna membangun kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara dan Perguruan Tinggi Universitas PGRI Pontianak, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak dan Institut Agama Islam Negeri Pontianak sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada mahasiswa/mahasiswi Kabupaten Kayong Utara untuk dapat melakukan perubahan elemen data pendidikan ketika sudah menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi tersebut.
syarat untuk mengupdate elemen data Pendidikan,
Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan Data :
a. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap;
b. Mengisi F-1.06 Perubahan elemen data dalam KK;
c. KK Lama;
d. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan.