Percepatan Pemanfaatan Data Kependudukan terhadap OPD di KKU
Rapat Koordinasi Percepatan Pemanfaatan Data Kependudukan yang dilaksanakan hari rabu tertanggal 13 April 2022 dalam rangka untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 470/0544/Dukcapil-E, tanggal 17 Februari 2022, tentang hal Percepatan Pemanfaatan Data Kependudukan. disebutkan bahwa Bupati Kayong Utara diminta untuk mendorong Perangkat Daerah segera melakukan percepatan pemanfaatan data kependudukan melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
disdukcapil kku, melalui kepala dinas, Aslinda, S.Hut.,M.M. memberikan sosialisasi tentang materi Pemanfaatan Data Kependudukan kepada perwakilan OPD yang di undang.
diharapkan kepada OPD kabupaten Kayong Utara yang belum melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) Pemanfaatan Data kependudukan dapat segera menyampaikan kepada pimpinan di OPD masing-masing.
dengan ada nya perjanjian kerja sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan, tiap OPD di kabupaten Kayong Utara dapat mengakses data kependudukan di kabupaten kayong utara secara by name address melalui aplikasi Data warehouse (DWH)