Percepatan Layanan Adminduk, Disdukcapil Kayong Utara Serahkan Dokumen Kependudukan Usai Akad Nikah

Kayong Utara – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bersama Kantor Urusan Agama (KUA), Disdukcapil menghadirkan layanan terpadu perubahan status perkawinan yang langsung diikuti dengan penyerahan dokumen administrasi kependudukan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, bertepatan dengan pernikahan pasangan Perdiansyah dan Tri Puji Astuti. Penyerahan dokumen adminduk dilakukan oleh perwakilan Disdukcapil, Ya Agustino, SKM, selaku Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda.

Dalam kesempatan tersebut, pasangan pengantin menerima dokumen kependudukan terbaru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) yang telah diperbarui sesuai dengan status perkawinan. Penyerahan dilakukan secara langsung setelah prosesi akad nikah sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses birokrasi serta memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat tercatat secara cepat dan akurat. Dengan sistem layanan yang terintegrasi, masyarakat tidak lagi dibebani proses administrasi yang berulang.

Perwakilan Disdukcapil menyampaikan bahwa inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan yang valid dan mutakhir.

Pasangan Perdiansyah dan Tri Puji Astuti pun mengungkapkan rasa senang atas kemudahan layanan yang diberikan. Mereka menilai pelayanan ini sangat membantu karena dokumen penting dapat langsung diterima tanpa harus menunggu atau mengurus secara terpisah.


Persyaratan Penerbitan Dokumen Adminduk

Sebagai informasi bagi masyarakat, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengurusan dokumen kependudukan setelah pernikahan:

1. Persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru karena membentuk keluarga baru:
a. Formulir F-1.01 yang diisi lengkap
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian
c. SPTJM perkawinan/perceraian bagi perkawinan belum tercatat (F-1.05)

2. Persyaratan penerbitan KTP-el karena perubahan data:
a. Formulir F-1.02 yang diisi lengkap
b. KTP lama
c. Surat keterangan/bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting