Penyesuaian Jam Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara Selama Bulan Ramadhan 1447 H
Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara menginformasikan kepada seluruh masyarakat mengenai penyesuaian jam pelayanan selama Bulan Ramadhan 1447 H. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah puasa bagi seluruh aparatur dan masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan.
Adapun jam pelayanan yang berlaku selama Bulan Ramadhan 1447 H adalah sebagai berikut:
Senin – Kamis : Pelayanan: 08.00 – 15.00 WIB , Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat : Pelayanan: 08.00 – 15.30 WIB , Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Masyarakat yang memerlukan pelayanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya, diimbau untuk memperhatikan jadwal pelayanan tersebut agar dapat terlayani dengan baik.
Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Bulan Ramadhan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara pada jam pelayanan yang telah ditetapkan.
Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, kami ucapkan terima kasih.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara