Penilaian Pelayanan Publik Dinas Dukcapil Kab. Kayong Utara oleh Ombudsman

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara mendapat kunjungan dari tim Ombudsman dalam rangka penilaian pelayanan publik pada hari Senin 29 Agustus 2022. 

Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara yang merupakan lembaga pemerintah penyelenggara pelayanan publik khususnya dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terus melakukan inovasi-inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan yang membahagiakan untuk masyarakat Kabupaten Kayong Utara.

Ombudsman merupakan lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penilaian yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2022 dilakukan dengan metode wawancara dengan beberapa aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara.

Adapun aspek yang dinilai dari wawancara tersebut yaitu:
1.   Dasar Hukum
2.   Pengetahuan tentang komponen standar pelayanan
3.   Pengetahuan terkait tugas dan kewenangan jabatan
4.   Pengetahuan tentang Ombudsman
5.   Pengetahuan tentang bentuk-bentuk maladministrasi
6.   Pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal/rentan
7.   Pengetahuan tentang jaminan pelayanan
8.   Pengetahuan tentang jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
9.   Pengetahuan tentang evaluasi kinerja pelaksana
10. Pengetahuan tentang Pengaduan Pelayanan Publik

Diharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara bisa memperoleh kepatuhan tinggi (zona hijau) sehingga bisa lebih termotivasi lagi dalam meningkatkan kualitas pelayanan sehingga bisa mewujudkan pelayanan yang membahagiakan bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara.