Penilaian Kepatuhan Ombudsman Tahun 2022 di Dinas Dukcapil Kayong Utara

Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

Ombudsman dalam melakukan penilaian tahun 2022 melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan. Ada 4 dimensi yang dinilai, yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, serta pengelola pengaduan.

Kategori penilaian tahun ini menggunakan kategori sebagai berikut:

Interval Nilai Kategori Opini Zonasi

88.00 - 100, A, Kualitas Tertinggi, Hijau

78.00 - 87.99, B, Kualitas Tinggi, Hijau

54.00 - 77.99, C, Kualitas Sedang, Kuning

32.00 - 53.99, D, Kualitas Sedang, Merah

0-31.99 E, Kualitas Rendah, Merah

Penilaian yang dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara dilakukan pada tanggal 26 Juli 2023 , pada pagi hingga siang hari. Penilaian yang dilakukan meliputi kegiatan Wawancara dengan Pejabat Publik, Pengecekan Informasi Elektronik via Website, dan Wawancara dengan masyarakat yang melakukan proses Perubahan/Perbaikan Data Kependudukan.