Pengumuman Penting terkait Perekaman KTP Elektronik dan Penerbitan Kartu Keluarga
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penduduk Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, telah kawin, atau pernah kawin, wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kayong Utara bahwa pelayanan administrasi kependudukan saat ini terintegrasi secara nasional melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Apabila terdapat anggota keluarga yang telah wajib KTP-el namun belum melakukan perekaman, maka Sistem SIAK akan melakukan pembatasan layanan, sehingga proses penerbitan, perubahan, maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK) DAPAT TERHAMBAT sampai kewajiban perekaman KTP-el dipenuhi.
Pembatasan tersebut bukan merupakan kebijakan daerah, melainkan pengendalian sistem nasional yang bertujuan untuk:
- Menjaga keakuratan data kependudukan
- Mendorong kepatuhan perekaman KTP-el
- Menjamin tertib administrasi kependudukan
Setelah penduduk genap berusia 17 (tujuh belas) tahun, terdapat batas toleransi waktu pelayanan selama 14 (empat belas) hari, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda perekaman KTP-el agar tidak mengganggu pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
SYARAT PEREKAMAN KTP-el
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
(pengisian formulir dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, telah kawin, atau pernah kawin
Penduduk berusia 16 (enam belas) tahun dapat melakukan perekaman KTP-el, namun pencetakan KTP-el dilakukan setelah yang bersangkutan berusia 17 tahun
Perekaman KTP-el dilayani di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara atau melalui layanan resmi Disdukcapil yang telah ditetapkan.
Seluruh pelayanan administrasi kependudukan GRATIS / tidak dipungut biaya.
Mari bersama-sama mewujudkan data kependudukan yang akurat, pelayanan yang cepat, serta perlindungan hak-hak penduduk.
Tertib Administrasi Kependudukan, Data Akurat, Pelayanan Berkualitas.