Penghargaan penyelenggaran Pelayanan Publik oleh Gubernur Kalimantan Barat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara mendapatkan Penghargaan sebagai Penyelengara Pelayanan Publik Kategori "Baik" Tahun 2021 dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) 3,71 yang di berikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
serah terima penghargaan di berikan langsung oleh Kepala Bagian Organisasi, Poerbowo kepada Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Panti Herdayani di kantor Disdukcapil KKU.
Berdasarkan PermenPAN RB No.17 Tahun 2017, Indeks Pelayanan Publik atau IPP adalah indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi.
Penyusunan indikator IPP dihasilkan melalui persilangan antara 6 prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik (keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas) dengan 6 aspek penilaian kinerja instansi terhadap pelayanan publik (kebijakan pelayanan, sarana prasarana, konsultasi dan pengaduan, profesionalisme SDM, sistem informasi pelayanan publik, dan inovasi pelayanan.
Disdukcapil KKU diharapkan dapat meningkatkan IPP lebih tinggi di tahun 2022. untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan serta mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kayong Utara