Pengantin Baru di Kayong Utara Pulang dari Akad dengan Kartu Keluarga dan KTP-el di Tangan

KAYONG UTARA – Usai ijab kabul diucapkan dan buku nikah berpindah tangan, Ardiwan dan Alda Parwati menerima satu bingkisan lagi pada hari akad mereka, Kamis (15/10/2026). Isinya Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan status baru: kawin.

Dokumen itu diserahkan langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara. Penyerahan dilakukan di sela prosesi pernikahan, sesaat setelah akad selesai. Yuriansyah, S.Sos, Fungsional Penelaah Teknis Kebijakan Ahli Pertama, hadir mewakili Disdukcapil.

Layanan ini bernama SIMADU KURMA, singkatan dari kerja sama Disdukcapil dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Program ini berjalan rutin. Setiap pasangan yang menikah di wilayah layanan KUA mitra berpeluang membawa pulang dokumen kependudukan baru pada hari yang sama dengan akad mereka.

Dari Meja Akad ke Meja Administrasi

Bagi banyak pasangan, urusan setelah menikah sering kali tertunda. Buku nikah sudah di tangan, tetapi KK dan KTP-el masih memuat status lama. Pasangan harus menyisihkan waktu lagi untuk mengurus perubahan data. Mereka mengisi formulir, menyiapkan berkas, lalu menunggu proses selesai. Di tengah kesibukan pascaresepsi, urusan ini kerap dikalahkan oleh agenda lain.

SIMADU KURMA memotong jarak itu. Kedua mempelai tidak perlu lagi mendatangi kantor Disdukcapil di Sukadana secara terpisah untuk memperbarui dokumen. Petugas yang datang ke lokasi akad membawa dokumen yang sudah siap diserahkan, sehingga pasangan cukup menerimanya, memeriksa isinya, dan menyimpannya.

Pada akad Ardiwan dan Alda, Yuriansyah menyerahkan KK dan KTP-el kepada keduanya. Ia mempersilakan pasangan itu memeriksa nama, tempat dan tanggal lahir, serta status perkawinan yang tercantum. Pemeriksaan di tempat ini penting. Jika ada huruf yang keliru atau data yang tidak sesuai, koreksi bisa segera dicatat dan tidak berlarut-larut.

Mengapa Dokumen Ini Tidak Boleh Menunggu

Dokumen kependudukan menjadi pintu masuk bagi hampir semua urusan administrasi sebuah keluarga. KK memuat susunan keluarga yang sah di mata negara, sedangkan KTP-el menjadi identitas yang dipakai untuk berbagai layanan.

Setelah menikah, pasangan segera membutuhkan dokumen yang selaras dengan status barunya. Mereka bisa saja mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai satu keluarga, mengurus rekening bersama atau pengajuan kredit rumah, atau menyiapkan berkas untuk tunjangan keluarga di tempat kerja. Kelak, KK yang sudah diperbarui juga menjadi bekal saat mereka mengurus akta kelahiran anak pertama. Ketidaksesuaian data di antara dokumen-dokumen itu sering menghambat proses, dan pasangan baru harus kembali ke kantor layanan.

Dengan KK dan KTP-el yang langsung terbit pada hari akad, pasangan memulai rumah tangga dengan data yang sudah rapi.

Manfaat untuk Masyarakat

Dampak SIMADU KURMA terasa pada hal-hal yang sering luput dari perhatian.

Pertama, warga menghemat waktu dan biaya. Di wilayah kepulauan dan pesisir seperti Kayong Utara, perjalanan ke kantor layanan bisa memakan waktu dan ongkos yang tidak sedikit. Satu kali perjalanan yang tidak perlu dilakukan berarti satu hari kerja yang tidak hilang.

Kedua, pasangan tidak perlu mengingat tenggat. Banyak warga baru sadar dokumennya belum diperbarui ketika mereka membutuhkannya mendesak, misalnya untuk pendaftaran layanan kesehatan atau pengurusan beasiswa. Karena dokumen sudah diterima pada hari akad, urusan ini selesai sebelum sempat menjadi beban.

Ketiga, layanan ini menjangkau warga yang selama ini enggan mengurus administrasi karena prosesnya terasa berbelit. Ketika petugas datang membawa dokumen, hambatan itu hilang. Pasangan tidak perlu bertanya ke mana harus pergi dan berkas apa yang harus dibawa.

Keempat, data kependudukan daerah menjadi lebih akurat. Setiap perubahan status yang tercatat tepat waktu membuat basis data penduduk lebih bisa diandalkan. Pemerintah daerah pun lebih mudah merencanakan layanan, dari bantuan sosial sampai program kesehatan keluarga, karena berpijak pada data yang mutakhir.

Kolaborasi Dua Instansi, Satu Layanan

Program ini berdiri di atas kerja sama dua instansi yang selama ini mengurus peristiwa yang sama dari sisi berbeda. KUA mencatat pernikahan dari sisi agama dan hukum perkawinan, sementara Disdukcapil mengurus pencatatan dari sisi kependudukan. SIMADU KURMA menyatukan dua jalur itu dalam satu momen, sehingga warga tidak perlu menjalani dua rangkaian proses yang terpisah.

Bagi Disdukcapil, pelayanan seperti ini menjadi cara untuk hadir di titik-titik penting kehidupan warga. Pernikahan hanya terjadi sekali bagi kebanyakan orang, dan pada hari itulah petugas berada di sisi mereka dengan dokumen yang mereka butuhkan.

Kebahagiaan yang Lengkap

Bagi Ardiwan dan Alda, hari akad menjadi hari yang penuh. Mereka memulai hidup sebagai suami istri dengan buku nikah, KK, dan KTP-el yang sudah sesuai dengan status mereka.

Disdukcapil Kayong Utara memastikan SIMADU KURMA terus berjalan untuk pasangan pengantin berikutnya. Warga yang akan menikah dapat menanyakan kelengkapan berkas dan alur layanan kepada KUA setempat maupun langsung ke Disdukcapil Kayong Utara, agar proses pada hari akad berjalan lancar.