Pengadilan Agama Ketapang Lakukan Kunjungan dan Koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kayong Utara terkait Isbat Keliling di Kabupaten Kayong Utara
Sukadana, 14 Agustus 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi dengan Pengadilan Agama Ketapang pada Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kayong Utara.
Pertemuan ini membahas kelancaran dan sinergi pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait pelaksanaan Isbat Nikah Keliling yang menjadi program Pengadilan Agama Ketapang. Isbat keliling merupakan layanan sidang penetapan pernikahan yang dilakukan langsung di lapangan, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan status hukum pernikahan secara sah.
Melalui koordinasi ini, Disdukcapil Kayong Utara dan Pengadilan Agama Ketapang berupaya memperkuat kerja sama agar hasil isbat nikah dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, maupun Akta Kelahiran bagi anak yang orang tuanya telah mengikuti isbat.
Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Aslinda, S.Hut., M.M, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai bentuk integrasi layanan hukum dan administrasi kependudukan.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap pelayanan isbat keliling tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga langsung berdampak pada kelengkapan dokumen kependudukan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Pengadilan Agama Ketapang menegaskan komitmen untuk terus mendukung layanan isbat keliling yang menjangkau masyarakat di pelosok. Dengan adanya sinergi bersama Disdukcapil Kayong Utara, diharapkan seluruh warga Kayong Utara dapat memperoleh hak administratifnya dengan lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Kegiatan koordinasi ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepahaman teknis sebagai dasar pelaksanaan layanan terpadu ke depan.