Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Disdukcapil Kab.Kayong Utara dan OPD Kab.Kayong Utara Tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-Elektronik
Data kependudukan merupakan salah satu basis yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terpusat saat ini memudahkan pembuatan administrasi kependudukan secara cepat dan akurat, dengn pemutakhiran dan penertiban dokumen kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan.
Database kependudukan yang sudah di mutkhirkan dan akurat dapat di manfaatkan secara optimal, terutama sangat mendukung dalam perencanaan pembangunan nasional.
Database kependudukan tersebut dapat di gunakan untuk berbagai keperluan secara umum, antara lain:
1. Pelayanan publik, seperti penerbitan surat ijin mengemudi, pelayanan wajib pajak, ijin usaha, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, pelayanan perbankan, asuransi jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan sosial tenaga kerja.
2. Perencanaan pembangunan, seperti perencanaan pembangunan nasional, perencanaan kesehatan, perencanaan pendidikan, perencanaan pengentasan kemiskinan dan perencanaan tenaga kerja, serta perencanaan dalam bantuan sosial.
3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum dan perhitungan potensi perpajakan.
4. Pembangunan demokrasi seperti penyiapan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal seperti memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal.
Pemanfaatan data ini untuk mendorong semua perangkat daerah ke arah kebijakan satu data indonesia (one data policy) yang basis datanya dari Dinas Dukcapil. Dengan tujuan tidak ada sumber data dengan identitas yang berbeda-beda.
Data kependudukan juga menjadi basis data dalam efektivitas dan rujukan dalam penyaluran bantuan sosial dalam meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran.
Dinas dukcapil dalam hal verifikasi dan validasi data hanya melakukan pengecekan terhadap data yang disampaikan oleh pemohon, tidak memberikan data diluar kewenangannya.
Hal ini merujuk pada aturan yang berlaku terkait pemanfaatan data kependudukan sesuai amanat Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, dimana dinas Dukcapil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada kembaga yang meminta. Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseoarangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara. Petugas propinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan diluar kewenangannya.
Untuk dapat menggunakan data perseorangan tersebut, lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam pemanfaatan data kependudukan.
Untuk mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan, lembaga pengguna atau Organisasi perangkat daerah harus melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan.
Dan sampai dengan saat ini ada 12 OPD yang sudah melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatn data kependudukan.
Yaitu :
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
2. Dinas SP3APMD
3. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
4. Dinas Pertanian dan Pangan
5. Dinas Pendidikan
6. Dinas PMPTSP
7. Dinas Perhubungan
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
9. Dinas Kelautan dan Perikanan
10. Kecamatan Sukadana
11. Kecamatan Teluk Batang
12. Kecamatan Seponti
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, Disdukcapil KKU sudah melakukan Penjanjian Kerjasama dengan 6 OPD terkait pemanfaatan data kependudukan.
Yaitu :
1. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
2. Badan Keuangan Daerah
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan
4. Dinas Kesehatan
5. Dinas Perdagangan
6. Satuan Polisi Pamong Praja
Setelah dilakukan penandatangan PKS dengan OPD-OPD tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyusunan Juknis pemanfaatn data yang nantiny akan diusulkan ke Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan hak akses.