Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan KIA oleh Dinas Dukcapil Kayong Utara dan Pelaku Usaha
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak mendorong peningkatan pendataan warga negara, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui beberapa inovasi guna percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara dengan melakukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pelaku Usaha yang berada di daerah Kota Pontianak guna untuk memanfaatkan KIA Domisili Kayong Utara sebagai syarat untuk mendapatkan potongan harga pada layanan usaha yang telah disepekati. Hal tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan penting dokumen kependudukan salah satunya ialah Kartu Identitas Anak (KIA).
Pada tanggal 10 Oktober 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dalam penguatan Kartu Identitas Anak (KIA) bersama 12 vendor (pelaku usaha) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Barat. Diketahui ada 3 Kabupaten/Kota yang melakukan MoU atau penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS), Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kota Singkawang dan Kabupaten Kayong Utara dengan 12 vendor (pelaku usaha) diantaranya :
1. Gramedia Pontianak.
2. Optik Internasional.
3. Optik Pontianak.
4. Aula Resto.
5. Nathan Baby.
6. Papa Cookies.
7. Warung Mak Kundil.
8. Taman Wisata Amal Zone.
9. Momoyo.
10. RM. Keramba.
11. Canglai Kopi.
12. Taman Wisata Amal Zone.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kayong Utara, Bapak Alfian Drs. Alfian Salam, M.M., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Yohanes Budiman, S.IP., M.Si., dan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Ibu Aslinda, S.Hut.,M.M.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini berfungsi mirip dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk orang dewasa dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
KIA dibagi menjadi dua kategori:
1. KIA untuk anak usia 0-5 tahun: Kartu ini tidak mencantumkan foto anak.
2. KIA untuk anak usia 5-17 tahun: Kartu ini mencantumkan foto anak.
Tujuan KIA
1. Mempermudah pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak.
2. Menjamin hak anak untuk mendapatkan identitas hukum sejak dini.
3. Mendukung anak dalam mengakses berbagai layanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya.
Syarat Pembuatan KIA
-
Untuk anak usia 0-5 tahun:
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua.
-
Untuk anak usia 5-17 tahun:
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua.
- Foto anak berwarna ukuran 2x3.