Pemusnahan Blanko KTP-EL Rusak atau Invalid
Pemusnahan blanko KTP-el rusak atau invalid
sesuai dengan Surat menteri dalam negeri No. 471.13/24149/Dukcapil, tanggal 17 desember 2018. tentang pelaksaan pemusnahan KTP-el rusak invalid dengan cara dibakar untuk dilaksanakan diwilayah masing-masing.
disaksikan dan di tanda tanganin Berita acara oleh :
1. Kepala dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil, Kab. Kayong Utara beserta staf
2. Kasat Reskrim Polres KKU beserta staf
3. Ketua KPU KKU beserta staf
4. Ketua Bawaslu KKU beserta staf
dan warga serta pihak lain yang ikut menyaksikan pemusnahan KTP-el.
terimakasih atas pelaksanaannya.
kita kompak, satu barisan, satu komando.
#DUKCAPILBISA