Pelayanan Prima Disdukcapil Kayong Utara, Dokumen Kependudukan Pengantin Diserahkan Secara Langsung

Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan responsif. Bersama Kantor Urusan Agama (KUA), Disdukcapil menghadirkan layanan perubahan status perkawinan yang terintegrasi dengan penyerahan dokumen administrasi kependudukan.

Pada Jumat, 23 Januari 2026, pelayanan tersebut diberikan kepada pasangan Aynuddin dan Neneng Agustina yang melangsungkan pernikahan pada hari yang sama. Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ya Agustino, SKM, selaku Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Kayong Utara.

Dalam kegiatan tersebut, pasangan pengantin menerima dokumen terbaru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) yang telah diperbarui sesuai dengan status perkawinan mereka. Seluruh proses dilakukan secara langsung dan terintegrasi, sehingga memberikan kemudahan bagi pasangan tanpa harus mengurus ulang di kantor pelayanan.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan serta memastikan setiap perubahan data kependudukan tercatat secara cepat, tepat, dan akurat. Kolaborasi antara Disdukcapil dan KUA juga menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Perwakilan Disdukcapil menyampaikan bahwa inovasi pelayanan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih baik serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan mutakhir.

Pasangan Aynuddin dan Neneng Agustina menyampaikan rasa syukur atas kemudahan yang diberikan. Mereka merasa terbantu karena dokumen kependudukan dapat langsung diterima pada hari pernikahan tanpa harus melalui proses tambahan.


Persyaratan Penerbitan Dokumen Adminduk

Sebagai informasi bagi masyarakat, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pengurusan dokumen kependudukan setelah pernikahan:

1. Persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru karena membentuk keluarga baru:
a. Formulir F-1.01 yang diisi lengkap
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian
c. SPTJM perkawinan/perceraian bagi perkawinan belum tercatat (F-1.05)

2. Persyaratan penerbitan KTP-el karena perubahan data:
a. Formulir F-1.02 yang diisi lengkap
b. KTP lama
c. Surat keterangan/bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting