Pelayanan Jemput Bola Adminduk Desa Tanjung Satai

Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil, meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, KTP-el dan KIA, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Untuk kegiatan jemput bola kali ini dilaksanakan di Desa Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kayong Utara.