Mendukung Pilkada Tahun 2024, Disdukcapil Kayong Utara Buka Pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu

Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengoptimalkan pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). KTP-el menjadi dokumen identitas yang sangat penting bagi masyarakat sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih secara sah.

Pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el dilakukan dengan prinsip cepat, mudah, dan transparan. Disdukcapil memastikan bahwa masyarakat yang belum memiliki KTP-el, terutama bagi pemilih pemula, dapat segera melakukan perekaman data kependudukan. Dengan melibatkan tim jemput bola, layanan perekaman dilakukan hingga ke pelosok daerah untuk menjangkau warga yang kesulitan mengakses kantor pelayanan.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang jam operasional pelayanan, termasuk membuka layanan pada akhir pekan, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Pelayanan ini tidak dipungut biaya (gratis) sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dengan nyaman.

Melalui upaya ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat terdata secara lengkap dan valid. Dengan demikian, setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal dalam Pilkada.