Layanan Terpadu Disdukcapil dan KUA Kayong Utara Hadirkan Kemudahan Adminduk bagi Pasangan Pengantin
Kayong Utara – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang efektif dan terintegrasi kembali ditunjukkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara bersama Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui kolaborasi ini, masyarakat kini dapat langsung memperoleh dokumen administrasi kependudukan setelah melangsungkan pernikahan.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, pelayanan tersebut diberikan kepada pasangan Muhammad Parizal dan Sri Astuti. Penyerahan dokumen adminduk dilakukan oleh perwakilan Disdukcapil, Yuriansyah, S.Sos, selaku Fungsional Penelaah Teknis Kebijakan Ahli Pertama.
Dalam kegiatan ini, pasangan pengantin menerima dokumen terbaru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) yang telah diperbarui sesuai dengan status perkawinan. Seluruh proses dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga pasangan tidak perlu lagi mengurus perubahan data secara mandiri di kantor Disdukcapil.
Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap peristiwa penting, seperti pernikahan, tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.
Perwakilan Disdukcapil menyampaikan bahwa inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi serta memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Pasangan Muhammad Parizal dan Sri Astuti mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Mereka mengapresiasi kemudahan yang diberikan karena dokumen kependudukan dapat langsung diterima tanpa harus melalui proses tambahan yang memakan waktu.
Persyaratan Penerbitan Dokumen Adminduk
Untuk masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan pasca pernikahan, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru karena membentuk keluarga baru:
a. Formulir F-1.01 yang diisi lengkap
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian
c. SPTJM perkawinan/perceraian bagi perkawinan belum tercatat (F-1.05)
2. Persyaratan penerbitan KTP-el karena perubahan data:
a. Formulir F-1.02 yang diisi lengkap
b. KTP lama
c. Surat keterangan/bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting