Layanan Adminduk Terpadu Hadir di Momen Pernikahan, Disdukcapil Kayong Utara Serahkan Dokumen Secara Langsung

Kayong Utara – Upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara melalui kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satu wujud nyata dari sinergi tersebut adalah layanan perubahan status perkawinan yang disertai penyerahan langsung dokumen administrasi kependudukan.

Pada Senin, 2 Februari 2026, layanan ini diberikan kepada pasangan Dodi Aspandi dan Indah Mustika Sari yang melangsungkan pernikahan. Penyerahan dokumen adminduk dilakukan oleh Yuriansyah, S.Sos, selaku Fungsional Penelaah Teknis Kebijakan Ahli Pertama Disdukcapil Kayong Utara.

Dalam kesempatan tersebut, pasangan pengantin menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui, berupa Kartu Keluarga (KK) serta KTP elektronik (KTP-el) dengan status perkawinan terbaru. Penyerahan dilakukan pada hari yang sama setelah akad nikah, sebagai bentuk pelayanan yang cepat dan responsif.

Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, praktis, dan efisien. Dengan adanya layanan terpadu ini, masyarakat tidak lagi terbebani dengan proses administrasi berulang, karena seluruh perubahan data dapat diselesaikan secara langsung.

Perwakilan Disdukcapil menyampaikan bahwa inovasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembaruan data kependudukan secara tepat waktu.

Pasangan Dodi Aspandi dan Indah Mustika Sari menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Mereka merasa sangat terbantu karena dokumen kependudukan dapat langsung diterima tanpa harus mengurus kembali di kemudian hari.


Persyaratan Penerbitan Dokumen Adminduk

Untuk masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan setelah pernikahan, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru karena membentuk keluarga baru:
a. Formulir F-1.01 yang diisi lengkap
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian
c. SPTJM perkawinan/perceraian bagi perkawinan belum tercatat (F-1.05)

2. Persyaratan penerbitan KTP-el karena perubahan data:
a. Formulir F-1.02 yang diisi lengkap
b. KTP lama
c. Surat keterangan/bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting