Lakukan Kegiatan Jemput Bola di SMA 1 Sukadana, Disdukcapil Kayong Utara berkomitmen untuk Mendukung Pilkada Serentak Kab. Kayong Utara Tahun 2024

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sukadana (SMAN 1 Sukadana), Selasa 12 November 2024.

Kegiatan perekaman KTP-el tersebut di hadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Alfian untuk meninjau secara langsung pelaksanaan perekaman KTP-el di SMAN 1 Sukadana tersebut.


Menariknya salah satu siswi bernama Indah telah berusia 17 Tahun dan melakukan perekaman KTP-el. Sebagai kado spesial bagi Indah, Bapak Pj. Bupati Alfian langsung menyerahkan KTP elektronik miliknya disela-sela kegiatan sosialisasi.

Dalam sambutannya, Alfian katakan bahwa kegiatan perekaman KTP-el yang dinamai Layanan Jemput Bola (Jebol) melalui kerjasama ke sejumlah sekolah tingkat atas di Kayong Utara merupakan upaya mendorong pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 27 November mendatang.

“Kegiatan ini juga mendorong pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak tanggal 27 November yang akan datang.


Karena satu suara memang sangat penting, akan tetapi itu bukan hanya sebagai hak mereka untuk dapat menggunakan hak pilihnya, tetapi juga merupakan bagian dari pendidikan politik dan demokrasi bagi generasi muda,” ujar Pj Bupati Alfian dalam sambutannya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil), Aslinda yang mengatakan bahwa tugas dan tanggung jawab dari Disdukcapil menuntaskan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau disebut DP4 dalam mensukseskan Pilkada serentak 2024.

Untuk itu, dirinya menambahkan bahwa ada 1.403 pemilih pemula di Kabupaten Kayong Utara, oleh karenanya Layanan Perekaman KTP yang disebut Jebol perekaman KTP oleh Disdukcapil terus di laksanakan hingga kini.


“Salah satu peran Dukcapil adalah menuntaskan data DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilihan) yaitu data penduduk yang memenuhi persyaratan berpotensi sebagai pemilih pada saat pemilihan, yang belum melakukan rekam dan meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP,” kata Aslinda, Selasa (12/11).

“Tercatat Jumlah pemilih pemula Kabupaten Kayong Utara sebanyak 1.403 Jiwa, ini mendorong Dinas Dukcapil agar terus melakukan upaya perekaman bagi usia pemula, yaitu melalui kegiatan jemput bola pelayanan rekam cetak KTP elektronik yg bekerjasama dengan sekolah-sekolah. Saat ini Disdukcapil melakukan kegiatan pelayanan jemput bola rekam cetak KTP elektronik usia pemula di SMA N 1 Sukadana,” Aslinda menambahkan.

Perlu diketahui bahwa KTP-el yang berbentuk digital yaitu IKD (identitas kependudukan digital) saat ini juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP-el fisik untuk melakukan pemilhan pada pemilu 2024, yaitu Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu.