Konsultasi dan Pengaduan Permasalahan Pindah Datang Data Kependudukan edisi 4 Februari 2025

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan serta memberikan ruang komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara menyelenggarakan kegiatan Konsultasi dan Pengaduan Terkait Pindah Datang Penduduk.

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai prosedur pindah datang penduduk, baik antar desa, antar kecamatan, maupun antar kabupaten/kota dan provinsi.

  2. Menampung keluhan, kendala, dan saran dari masyarakat yang mengalami hambatan dalam proses perpindahan administrasi kependudukan.

  3. Mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili di wilayah terpencil atau belum memiliki akses memadai terhadap informasi layanan kependudukan.

Selama kegiatan berlangsung, masyarakat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas Disdukcapil terkait:

  • Persyaratan pindah datang penduduk,

  • Proses verifikasi dan validasi data,

  • Pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),

  • Penggunaan layanan online atau digital.

Selain konsultasi, tim juga mencatat dan menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, seperti keterlambatan proses, data yang tidak sinkron, atau kendala teknis lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud:

  • Pelayanan yang lebih responsif, cepat, dan transparan,

  • Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, dan

  • Terselenggaranya administrasi kependudukan yang tertib dan akurat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara berkomitmen untuk terus mendorong pelayanan prima, membangun sistem yang lebih mudah diakses, serta menghadirkan layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.