Konsultasi dan Pengaduan Masyarakat Terkait Perubahan Tahun Lahir

Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara menerima secara langsung pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait permohonan perubahan tahun lahir dalam dokumen kependudukan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan responsif Disdukcapil terhadap laporan masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data, khususnya terkait tahun kelahiran pada Kartu Keluarga (KK), KTP-el, maupun akta kelahiran.

Dalam konsultasi tersebut, Kepala Bidang memberikan penjelasan menyeluruh mengenai prosedur perubahan data, termasuk persyaratan dokumen pendukung, ketentuan hukum yang berlaku, dan batasan yang ditetapkan dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Penanganan permohonan perubahan tahun lahir membutuhkan verifikasi ketat guna menjaga validitas dan keabsahan data.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas data penduduk, serta mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan aktif memeriksa kebenaran informasi dalam dokumen identitas diri.

Dinas Dukcapil Kayong Utara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap pengaduan maupun permohonan masyarakat. Melalui pendekatan humanis dan terbuka, diharapkan setiap permasalahan kependudukan dapat diselesaikan secara adil dan tepat sesuai peraturan yang berlaku.