KOLANG-KALING: Kolaborasi Pelayanan Adminduk dan Pengadilan Negeri, Dekatkan Layanan kepada Masyarakat
Kayong Utara, 29 Agustus 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara kembali menghadirkan terobosan pelayanan publik melalui kegiatan KOLANG-KALING (Kolaborasi Pelayanan Adminduk dengan Pengadilan Negeri terkait Sidang Keliling).
Kegiatan yang digelar pada 29 Agustus 2025 ini merupakan wujud sinergi antara Disdukcapil Kayong Utara dengan Pengadilan Negeri, dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan sekaligus mengikuti proses sidang keliling.
Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan setelah putusan sidang dibacakan, seperti akta kelahiran, akta kematian, maupun penetapan status hukum lainnya. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi melakukan pengurusan terpisah yang memakan waktu dan biaya tambahan.
Kepala Dinas Dukcapil Kayong Utara menyampaikan bahwa KOLANG-KALING diharapkan menjadi sarana efektif untuk mempercepat pelayanan, mendekatkan akses hukum dan adminduk, serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Sinergi ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan membahagiakan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Kayong Utara memiliki dokumen kependudukan yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat yang hadir pun mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini, karena dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi dalam satu waktu dan tempat.
Dengan adanya program KOLANG-KALING, Disdukcapil Kayong Utara berharap layanan adminduk dapat semakin inklusif, responsif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.