Kolaborasi Disdukcapil dan KUA Kayong Utara Hadirkan Layanan Adminduk Seketika bagi Pengantin Baru

Kayong Utara – Inovasi pelayanan publik terus dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Pada Senin, 2 Februari 2026, pelayanan perubahan status perkawinan sekaligus penyerahan dokumen adminduk kembali dilaksanakan pada momen pernikahan pasangan Dandi Triyandi Putra dan Medita Anggrean. Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ya Agustino, SKM, selaku Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Kayong Utara.

Melalui layanan ini, pasangan pengantin secara langsung menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) dengan status perkawinan terbaru. Proses penyerahan yang dilakukan pada hari yang sama menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat sasaran.

Inisiatif ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen, tetapi juga memastikan bahwa setiap perubahan status kependudukan dapat tercatat secara akurat dan terkini. Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi, proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien.

Perwakilan Disdukcapil menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang valid.

Pasangan Dandi Triyandi Putra dan Medita Anggrean menyampaikan rasa bahagia atas layanan yang mereka terima. Mereka mengaku sangat terbantu karena seluruh dokumen penting dapat langsung diterima tanpa harus mengurus ulang di kemudian hari.


Persyaratan Penerbitan Dokumen Adminduk

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan pasca pernikahan, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:

1. Persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru karena membentuk keluarga baru:
a. Formulir F-1.01 yang diisi lengkap
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian
c. SPTJM perkawinan/perceraian bagi perkawinan belum tercatat (F-1.05)

2. Persyaratan penerbitan KTP-el karena perubahan data:
a. Formulir F-1.02 yang diisi lengkap
b. KTP lama
c. Surat keterangan/bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting